Prosedur Pengurusan SIM Baru yang Hilang / Rusak

Pak de Effand - Tips dan Tata Cara Pengurusan / Prosedur Pengurusan SIM C ataupun A Baru yang Hilang / Rusak. Bagi sebagian orang yang namanya SIM atau Surat Ijin Mengemudi adalah sangat vital dan penting untuk memberi kenyamanan dalam berkendara agar tak kena tilang ataupun berjaga-jaga saat ada Razia polisi.

Prosedur Pengurusan SIM Baru yang Hilang / Rusak

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Bagi anda yang mengalami kehilangan SIM C atau pun A tidak perlu kawatir, anda dapat membuatnya lagi (BARU) tanpa perlu TES lagi. Beberapa syarat yang perlu anda siapkan adalah:
  1. Fotocopy SIM Lama Anda (dari sekarang mulailah mem fotocopy atau difoto buat jaga-jaga)
  2. Surat Kehilangan dari Polsek (Kantor Polisi) setempat
  3. KTP (Asli dan Fotocopy 3 lembar)
PROSEDUR PENGURUSAN SIM YANG HILANG
  1. Datang ke Tempat Pengurusan SIM di Kota Anda masing-masing
  2. Mengurus Surat-surat (Surat Kesehatan & Berkas-berkas) *tanya CS disana nanti dijelasin
  3. Membayar Biaya Pengurusan (seperti mengurus SIM BARU)
  4. Antri untuk Foto (biasanya cukup lama jika yang daftar banyak, sabar)
  5. Tunggu panggilan untuk mengambil SIM Baru anda (Selamat SIM anda sudah jadi)
Kurang lebih demikian prosedur pengurusan SIM yang Hilang, mudah dan cepat, tidak usah nyalo diurus sendiri saja lebih murah.

Biaya untuk Pengurusan Perpanjangan SIM C ini adalah sebesar Rp. 115.000,-
Proses cepat, tergantung Antrian saja.

Sekian share kami tentang Tata cara Pengurusan SIM Baru yang Hilang / Rusak.